Pendidikan
Kontemporer
(Raka Ramadani Mawapres FT)
PANCASILA UUD 1945
UU No.20 Tahun 2003 UUD 1945 pasal 31 ayat 3 UU No.2 Tahun 2003
Diatas merupakan landasan hukum diadakannya pendidikan di
Indonesia, lalu apa pendidikan itu ?
Pendidikan adalah suatu kegiatan yang bertujuan memberikan
pengetahuan, membangun karakter dan pada ujungnya memajukan bangsa.
Keadaan pendidikan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja,
bahkan kita menduduki urutan bawah dari beberapa negara di dunia tentang
kemajuan pendidikan di Negara kita ini. Pendidikan di indonesia belum bisa
mencetak anak bangsa yang memiliki daya saing di kancah internasional, mungkin
ada beberapa tapi satu dari satu juta itu sangat timpang dan merupakan prestasi
buruk.
Berikut hal-hal yang menyebabkan terpuruknya Pendidikan di
Indonesia :
- 1. Negara indonesia sangat luas, menyebabkan banyak daerah terpencil yang kurang terurus perihal pendidikan
- 2. Pendidikan gratis belum terealisasikan
- 3. Masyarakat khusunya kaum tua kurang mengerti urgensi pendidikan
- 4. Pelajar sebagai subjek memiliki kebiasaan buruk (malas)
Pendidikan
Kontemporer
Pendidikan kontemporer memiliki ciri khusus yaitu penggunan
kemajuan teknologi pada setiap proses pembelajaran. Apa pendidikan indonesia
sudah menggunakan metode pendidikan kontemporer ? aku rasa sudah, seperti
pengadaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK), tapi akan lebih baik kalau
kita lebih lagi memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada, hingga terwujud
cita-cita negara kita mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Comments
Post a Comment